PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah) merupakan basis data madrasah untuk melaksanakan ujian akhir dan pendataan blangko ijazah. Data yang masuk PDUM diperoleh dari pengisian EMIS. Sehingga benar atau tidaknya data peserta ujian akhir tergantung pada isian EMIS masing-masing madrasah. Adapun prosedur pendataannya adalah:
Lengkapi data lembaga. Isi nama dan nip kepala madrasah. Jika madrasah belum akreditasi, tentukan madrasah pelaksana.Lakukan syncron emis pada menu data siswaJika data siswa sudah lengkap, silahkan ajukan validasi data. Nomor peserta akan tampil jika ajuan validasi anda sudah disetujui admin kabko/prov.Jika madrasah anda pelaksana ujian madrasah, silahkan cetak DNS, DNT dan kartu ujian madrasah anda serta madrasah yang bergabung.Khusus jenjang RA, Silahkan cetak Hasil Validasi sebagai bukti validasi dari aplikasi PDUM.
Informasi penting lainnya terkait pendataan PDUM adalah:Madrasah yang sudah melakukan validasi dapat mencetak Daftar Nominatif Sementara (DNS) peserta UM pada Aplikasi PDUM.Madrasah yang sudah mencetak DNS, diharapkan mengecek kembali data siswa, Bila ada kesalahan data siswa, misalnya kesalahan pada nama dsb, dapat melakukan perbaikan pada aplikasi EMIS dan VervalPd.Setelah Perbaikan Data siswa di EMIS dan di VervalPd, update perbaikan data siswa pada Aplikasi PDUM oleh admin kab/kota pada menu data siswa. Setelah data siswa lengkap dan benar Madrasah dapat melakukan cetak DNT dan ditanda tangani kepala Madrasah/RAPoint Nomor 3 sd. 5 hanya Madrasah yang sudah Validasi.Nomor Peserta Ujian terdapat di DNT.Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota diharapkan mengecek data madrasah yang belum tervalidasi (belum keluar DNSnya).Madrasah yang belum tervalidasi, harap segera berkoordinasi/konsultasi secara berjenjang, dari Madrasah kepada Kemenag Kab/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi untuk dicarikan solusi.Pihak Provinsi dapat koordinasi dengan Tim Teknis Pusat terkait Madrasah/RA yang belum melakukan Validasi.
Jadi, para admin madrasah diharapkan menyelesaikan pengisian EMIS terlebih dahulu, kemudian melakukan sinkron pada laman PDUM yang bisa diakses pada link https://pdum.kemenag.go.id/
Post a Comment for "PDUM Kemenag 2022, Panduan"